Herryanto

 
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

PM Pakistan kutuk serangan NATO

Islamabad (ANTARA News) - Perdana Menteri Pakistan Yusuf Raza Gilani mengutuk keras serangan NATO/ISAF terhadap pos Pakistan, yang dilaporkan menewaskan 28 personel keamanan negara itu."Dalam...

Milton: Meninggalnya Adi Suryanto serasa mimpi

Sintang - Meninggalnya Reporter RRI Sintang Adi Suryanto pada laka lantas di kawasan tanah Putih perbatasan Manis Raya Sekadau sempat mengagetkan Bupati Sintang Milton Crosby. “Kejadian ini...

tes

tes

MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kehutanan

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian materil Pasal 1 angka 3 Undang-undang Kehutanan yang dimohonkan lima orang Bupati dan satu orang pengusaha, hari ini, Rabu (21/9/2011)...

Polres Tarakan Sita Sabu 8,79 Gram

KBRN, Tarakan: Jajaran Reskoba Polres Tarakan Kalimantan Timur, berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,79 gram dari pengedar narkoba dalam operasi narkoba. Sabu-sabu tersebut disita...

  • PM Pakistan kutuk serangan NATO

    Minggu, 27 November 2011 14:09
  • Milton: Meninggalnya Adi Suryanto serasa mimpi

    Selasa, 15 November 2011 12:35
  • tes

    Kamis, 01 Desember 2011 12:59
  • MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kehutanan

    Rabu, 22 Februari 2012 11:11
  • Polres Tarakan Sita Sabu 8,79 Gram

    Minggu, 27 November 2011 13:26


DPRD Sintang Sahkan 13 Raperda

Penilaian Pengunjung: / 0
KurangTerbaik 
Sidang Paripurna DPRD SintangSidang Paripurna DPRD SintangDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, akhirnya mengesahkan 13 rancangan peraturan daerah baru dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di gedung para wakil rakyat ini.

\"Hampir sebulan, tiga pansus yang kami bentuk untuk membahas usulan 13 raperda tersebut sudah merampungkan tugasnya dan tadi sudah kita sahkan dalam sidang paripurna,\" kata Ketua DPRD Sintang, Harjono di Sintang, Rabu (24/11/2010).

Raperda yang sahkan untuk menjadi peraturan daerah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bahan Bangunan, Pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2002 tentang Retribusi Pendirian dan Badan Hukum Koperasi, Retribusi Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Selanjutnya, Penyertaan Modal Pemkab Sintang pada PT Bank Kalbar, Ijin Pembuangan Limbah Cair, Ketertiban Umum, Bangunan Gedung, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Induk Pengembangan Pariwitasa, Izin Gangguan, Retribusi Ijin Gangguan dan Pajak Daerah.

\"Pembahasan 13 rapeda bersama eksekutif ini memang cukup alot, namun hal itu bukan untuk mencari kesalahan atau kelemahan masing-masing, tetapi untuk mencari kebenaran materil dari suatu peraturan yang akan dijadikan dasar mengatur kepentingan masyarakat,\" kata Harjono.

Menurut dia dalam membahas materi perda tersebut, legislatif tetap harus berhati-hati sehingga semua proses sudah melalui pembahasan yang panjang hingga melakukan konsultasi ke sejumlah instansi terkait yang ada di pusat.

\"Tentunya kita berharap hasil dari pembahasan raperda yang kemudian disahkan menjadi perda ini bisa bermanfaat dan berkontribusi nyata bagi pembangunan di Sintang,\" ucapnya.

Ia berharap perda yang telah disahkan itu bisa dijalankan oleh pihak eksekutif dengan sebaik-baiknya, maksimal dan efektif.

\"Perda ini sudah cukup mengayomi, menjaga ketertiban dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sintang sehingga aturan yang baru terlahir ini nantinya bisa dijalankan dengan baik,\" katanya.

Bupati Sintang, Milton Crosby mengatakan dengan disahkannya 13 perda tersebut tentunya sangat bermanfaat dalam menunjang pembangunan di Sintang.

\"Kita tentunya akan menjalankan ini dengan sepenuhnya karena selain mengatur ketertiban, dalam sejumlah perda juga memberikan peluang bagi peningkatan pendapatan daerah,\" jelasnya

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Disain Situs oleh : Opini Herry
kompas
twit