Herryanto

 
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

PM Pakistan kutuk serangan NATO

Islamabad (ANTARA News) - Perdana Menteri Pakistan Yusuf Raza Gilani mengutuk keras serangan NATO/ISAF terhadap pos Pakistan, yang dilaporkan menewaskan 28 personel keamanan negara itu."Dalam...

Milton: Meninggalnya Adi Suryanto serasa mimpi

Sintang - Meninggalnya Reporter RRI Sintang Adi Suryanto pada laka lantas di kawasan tanah Putih perbatasan Manis Raya Sekadau sempat mengagetkan Bupati Sintang Milton Crosby. “Kejadian ini...

tes

tes

MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kehutanan

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian materil Pasal 1 angka 3 Undang-undang Kehutanan yang dimohonkan lima orang Bupati dan satu orang pengusaha, hari ini, Rabu (21/9/2011)...

Polres Tarakan Sita Sabu 8,79 Gram

KBRN, Tarakan: Jajaran Reskoba Polres Tarakan Kalimantan Timur, berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,79 gram dari pengedar narkoba dalam operasi narkoba. Sabu-sabu tersebut disita...

  • PM Pakistan kutuk serangan NATO

    Minggu, 27 November 2011 14:09
  • Milton: Meninggalnya Adi Suryanto serasa mimpi

    Selasa, 15 November 2011 12:35
  • tes

    Kamis, 01 Desember 2011 12:59
  • MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kehutanan

    Rabu, 22 Februari 2012 11:11
  • Polres Tarakan Sita Sabu 8,79 Gram

    Minggu, 27 November 2011 13:26


Polres Tarakan Sita Sabu 8,79 Gram

Penilaian Pengunjung: / 0
KurangTerbaik 

Shabu KaltimShabu KaltimKBRN, Tarakan: Jajaran Reskoba Polres Tarakan Kalimantan Timur, berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,79 gram dari pengedar narkoba dalam operasi narkoba. Sabu-sabu tersebut disita dari dua pengedar yakni MN (25 th) warga Jauta Laut dan DR (39 th) warga Selumit Pantai Kota Tarakan Kalimantan Timur.

Kapolres Tarakan AKBP Agustinus Budi Prasetyo melalui Kasat Narkoba AKP Ngadimin, kepada RRI menjelaskan penggerebekan bermula dari laporan warga bahwa rumah pelaku yakni DR sering menjadi tempat transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, jajaran Polres Tarakan bersama pihak RT setempat bergerak cepat. Di tempat lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebesar 8,79 gram yang dibungkus dalam plastik dan disembunyikan didalam panci.

"Dia (pelaku-red)  tadinya mau meloloskan diri,  tetapi petugas kami sudah siap didepan pintu. Didalam penggrebekan pun kami didampingi bersama ketua RT. Kami menemukan narkotika yang dibungkus plastik dan dimasukkan di panci," kata AKP Ngadimin, Sabtu (8/10).

Kedua tersangka tersebut kini dalam proses pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui bandar utama narkoba. Diduga kuat narkoba-narkob yang diedarkan di Kota Tarakan berasal dari warga Malaysia Timur.

Kedua tersangka tersebut dikenai Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan pasal 112 huruf a dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Kedepan pengamanan dipintu perbatasan akan terus diperketat. (Sgd/Rustam Sayuti/BCS)

(Editor : Besty Simatupang)

Sumber : rri.co.id

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Disain Situs oleh : Opini Herry
kompas
twit