Shabu KaltimKBRN, Tarakan: Jajaran Reskoba Polres Tarakan Kalimantan Timur, berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,79 gram dari pengedar narkoba dalam operasi narkoba. Sabu-sabu tersebut disita dari dua pengedar yakni MN (25 th) warga Jauta Laut dan DR (39 th) warga Selumit Pantai Kota Tarakan Kalimantan Timur.
Kapolres Tarakan AKBP Agustinus Budi Prasetyo melalui Kasat Narkoba AKP Ngadimin, kepada RRI menjelaskan penggerebekan bermula dari laporan warga bahwa rumah pelaku yakni DR sering menjadi tempat transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, jajaran Polres Tarakan bersama pihak RT setempat bergerak cepat. Di tempat lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebesar 8,79 gram yang dibungkus dalam plastik dan disembunyikan didalam panci.
"Dia (pelaku-red) tadinya mau meloloskan diri, tetapi petugas kami sudah siap didepan pintu. Didalam penggrebekan pun kami didampingi bersama ketua RT. Kami menemukan narkotika yang dibungkus plastik dan dimasukkan di panci," kata AKP Ngadimin, Sabtu (8/10).
Kedua tersangka tersebut kini dalam proses pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui bandar utama narkoba. Diduga kuat narkoba-narkob yang diedarkan di Kota Tarakan berasal dari warga Malaysia Timur.
Kedua tersangka tersebut dikenai Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan pasal 112 huruf a dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Kedepan pengamanan dipintu perbatasan akan terus diperketat. (Sgd/Rustam Sayuti/BCS)
(Editor : Besty Simatupang)
Sumber : rri.co.id


