Tribunnews.com/Bian HarnansaJAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian materil Pasal 1 angka 3 Undang-undang Kehutanan yang dimohonkan lima orang Bupati dan satu orang pengusaha, hari ini, Rabu (21/9/2011).Sidang hari ini beragenda mendengar jawaban pemerintah, yang diwakilkan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto.
Menurut Bambang, Pasal UU Kehutanan yang digugat oleh pemohon sudah sejalan dengan UUD 45 pasal 33. Atas dasar itu, Bambang meminta kepada Majelis Hakim MK untuk menolak permohonan pihak pemohon.
"Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Bambang saat membacakan keterangan dari pemerintah dihadapan mejelis hakim konstitusi, di ruang sidang pleno, gedung MK, Jakarta.
Bambang menyebut Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan menyebutkan, "kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap."
Bambang membeberkan ketetuan pada UU Nomor 41 tahun 1999, sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, "sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Bambang.
Penguasan hutan oleh negara, terangnya bukan berati negara memonopoli kepemilikan, tetapi negara memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai hutan (sesuai dengan penjelasan umum UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, alinea ke 4).
Pemerintah, menurutnya menyadari kebutuhan penggunaan lahan diberbagai wilayah semakin meningkat, dengan seiring bertambahnya penduduk. Oleh karena itu, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 1999, Pemerintah sesuai dengan peraturan-perundang- perundangan dalam mengurus dan pengelolaan hutan menyusun Rencana Tataguna Hutan.
"Pemerintah mengambil suatu kebijakan dengan menyusun Rencana Penatagunaan Hutan di setiap wilayah provinsi dengan melalui kesepakatan antara instansi-instansi yang berkaitan di daerah, yang kemudian di sebut dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK)," jelas Bambang Kepada majelis yang diketuai oleh Achmad Sodiki tersebut.
TGHK tersebut selain mengikuti perundang-undangan yang berlaku, juga dimintakan persetujuan kepada gubernur kepala daerah tingkat I dan Direktur Jenderal Kehutanan dan selanjutnya disahkan oleh Menteri Pertanian dengan surat keputusan.
Penulis: Samuel Febrianto | Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Sumber: tribunnews.com


